Home ยป Pelat Nomor RF Bakal Diganti Kode Baru, Mobil Pribadi Enggak Bisa Pakai Lagi
Asia Featured Global News Indonesia News

Pelat Nomor RF Bakal Diganti Kode Baru, Mobil Pribadi Enggak Bisa Pakai Lagi

Getty

Jakarta –

Penggunaan pelat RF kerap menuai kontroversi. Ada beberapa oknum yang menyalahgunakan pelat nomor tersebut untuk meminta prioritas di jalan. Belum lagi ada beberapa pengguna pelat RF yang berlaku arogan saat di jalan.

Pelat RF biasa identik dengan pejabat. Ya, pelat nomor khusus itu melekat pada kendaraan dinas para pejabat. Namun diketahui juga, warga sipil bisa memiliki pelat nomor RF sebagai pelat nomor pilihan dengan biaya tertentu. Tapi ke depan, pelat khusus itu tidak lagi bisa digunakan oleh warga sipil.

“Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip detikNews.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya,” tambah Yusri.

Diakui Yusri sejak Oktober 2022, pihak kepolisian diketahui telah menyetop penerbitan pelat RF. Penyetopan itu dilakukan untuk melakukan kroscek terhadap para pengguna pelat RF. Selanjutnya, polisi sudah menyiapkan pelat khusus dengan kode baru mulai tahun depan. Pihaknya juga sudah mengubah Peraturan Polisi terkait penerbitan pelat nomor khusus itu.

“Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” bebernya.

Pelat nomor RF yang termasuk pelat nomor khusus sejatinya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat. Untuk bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu, harus lebih dulu ada surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda. Harus juga disertakan Kartu Tanda Anggota atau kartu pegawai negeri sipil.

Kemudian harus juga disertakan surat rekomendasi dari pejabat pengawas internal masing-masing. Lalu untuk internal Polri, harus ada surat rekomendasi dari Kadivpropam atau Kabidpropam. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada beberapa pejabat polisi, TNI, dan pemerintahan yang boleh direkomendasikan mendapat pelat khusus.

Sumber: Detik

Translate