Dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum (APH) menjadwalkan pemusnahan sekitar 5.000 bal pakaian bekas atau balepress impor ilegal di Batam pekan depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan pemusnahan yang akan dilakukan tersebut bukan hanya untuk pakaian bekas, namun juga sepatu-sepatu bekas yang diimpor secara ilegal.
“Insya Allah minggu depan kami lakukan [pemusnahan] hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH, TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” ujarnya kepada awak media usai melakukan pemusnahan 7.363 balepress di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC di Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto.
Askolani mengungkapkan pihaknya membagi jadwal dengan pihak terkait, mengingat banyaknya hasil tangkapan dari bea cukai.
Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar. Sedangkan, pada 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp2,6 miliar.
Sementara itu, Askolani belum dapat menyebutkan nilai dari pemusnahan sekitar 5.000 balepress yang akan dilakukan pekan depan.
“Untuk Batam nilainya belum kami hitung teapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami gak tahu,” ujarnya.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Adapun, Bea Cukai pada hari ini bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 balepress atau karung berisi produk impor pakaian bekas ilegal.
Dari 7.363 balepress tersebut diperkirakan nilai barang hasil penindakannya (BHP) mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Sumber: Bisnis