Mabes Polri mengungkapkan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri imbas jatuhnya seorang wanita bernama Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Awaluddin dilaporkan bersamaan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports.
“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MAH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ramadhan mengatakan, Awaluddin dan kawan-kawan dilaporkan oleh suami korban bernama Ahmad Faisal (AF).
Ahmad Faisal yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Laporan Faisal telah teregister ke dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports,” imbuhnya.
Sebelumnya, jenazah perempuan bernama Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43) ditemukan di bahwa lift Bandara Kualanamu usai adanya bau busuk pada Kamis (27/4/2023). Ternyata dia sudah terjebak di sana sejak Senin (24/4/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV, Asiah menaiki lift pukul 20.26 WIB. Dia terlihat panik saat pintu lift tidak terbuka dan tak menyadari bahwa pintu lift di belakangnya sudah terbuka.
Korban sempat menelepon seseorang dan berusaha memencet tombol lift sebelum akhirnya membuka paksa pintu lift. Setelah pintu terbuka, korban tidak memperhatikan jalan yang ada di depannya sehingga terjatuh di lorong kecil lift Bandara Kualanamu.
Sumber: Kompas.com