Home » Ketegangan di Laut China Selatan Terus Berlanjut, Namun ASEAN Berhasil Menyelesaikan Sengketa Maritim
Asia Defence Laut China Selatan Military National Security News Politics

Ketegangan di Laut China Selatan Terus Berlanjut, Namun ASEAN Berhasil Menyelesaikan Sengketa Maritim



Dalam kesibukan pembicaraan pribadi akhir April, diplomat Filipina menantang pejabat dari China atas pola perilaku asertif baru-baru ini dari kapal China di Laut China Selatan. Perilaku oleh China termasuk penargetan kapal Penjaga Pantai Filipina awal Februari dengan laser tingkat militer di dekat beting yang disengketakan dan pada akhir Maret sebuah kapal China konon datang dalam jarak 10 meter dari kapal Pengawas Perikanan Vietnam saat berada di dalam Eksklusif Vietnam. Zona Ekonomi.

Sayangnya untuk Filipina dan Vietnam, contoh pernyataan China di dalam ZEE yang mereka klaim telah menjadi semakin umum, termasuk penggunaan penjaga pantai dan kapal penangkap ikan untuk melecehkan kapal lain demi keuntungan strategis.

Jenis taktik “zona abu-abu” ini telah meningkat setelah kampanye pembangunan pulau buatan China yang cepat di Laut China Selatan dan putusan pengadilan arbitrase internasional di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang mendukung Filipina di sebagian besar pengajuannya dalam perselisihannya melawan China pada tahun 2016.

Bagi negara-negara pengklaim Laut China Selatan lainnya yang juga menolak apa yang disebut “sembilan garis putus-putus” Beijing, seperti Indonesia, ketegangan atas batas laut yang disengketakan terus merasuki hubungan mereka masing-masing dengan Beijing.

Sementara perselisihan sembilan garis putus-putus yang menonjol di Laut Cina Selatan menarik sebagian besar perhatian kawasan itu, ada juga contoh negara-negara Asia Tenggara yang menyelesaikan perselisihan batas maritim sebagai tanda positif bagi tatanan maritim regional yang berpusat pada UNCLOS.

Pada Desember 2022, Indonesia dan Vietnam menyepakati batas ZEE masing-masing di Laut China Selatan, setelah 12 tahun negosiasi. Memperjelas batas maritim dapat membantu menyelesaikan beberapa masalah penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur yang sedang berlangsung di antara negara-negara ASEAN. Indonesia, misalnya, baru-baru ini menangkap enam kapal penangkap ikan berbendera Filipina dan Vietnam yang diduga menangkap ikan secara ilegal di sekitar Kepulauan Sulawesi dan Natuna.

Fitur utama dari masalah keamanan maritim intra-ASEAN dan perselisihan maritim adalah bahwa hal itu bukanlah konsekuensi dari kebijakan luar negeri yang agresif yang merusak ketentuan utama dalam UNCLOS, tidak seperti interpretasi sembilan garis putus-putus China. Sebagian besar, negara-negara pesisir Asia Tenggara telah berusaha menangani masalah perbatasan yang sedang berlangsung dengan berusaha untuk tidak mengintensifkan ketegangan—misalnya, dengan menghindari aktivitas di zona yang diperebutkan, dengan membuat pengaturan sementara untuk berbagi sumber daya (seperti di Teluk Thailand). , atau, dalam kasus yang lebih jarang, melalui pengadilan atau arbitrase internasional.

Pada bulan Juli 2003, Malaysia melembagakan proses di Pengadilan Internasional tentang Hukum Laut melawan aktivitas reklamasi tanah Singapura, dengan alasan bahwa perpanjangan Singapura atas pelabuhan Tuas melanggar haknya di dalam dan sekitar Selat Johor. Pada tahun 2019 sebuah terobosan muncul ketika kedua negara bernegosiasi secara bilateral untuk menangguhkan perluasan batas pelabuhan mereka.

Pada bulan April 2016, Timor-Leste memprakarsai Konsiliasi Wajib PBB pertama di dunia untuk menyelesaikan sengketa batas laut dan cadangan hidrokarbon di Laut Timor. Awalnya enggan terlibat dalam litigasi internasional, Australia terpaksa mengubah pendiriannya. Perjanjian batas maritim antara Australia dan Timor-Leste ditandatangani pada 2018 yang mencerminkan pergeseran pendekatan kebijakan luar negeri Australia terhadap Laut Timor. Secara khusus, garis batas yang mereka rancang berhasil menghindari keterlibatan Indonesia dalam sengketa, terutama karena kekhawatiran Australia tentang terurainya batas landas kontinennya.

Bahkan Myanmar, yang sering dianggap sebagai destabilisasi regional, menyelesaikan sengketa batas maritim dengan Bangladesh di Teluk Benggala melalui penggunaan mekanisme Pengadilan Internasional tentang Hukum Laut, dengan putusan yang dijatuhkan pada Maret 2012.

Penyelesaian yang berhasil dan tepat waktu dari semua sengketa maritim regional penting bagi negara penggugat dan kawasan yang lebih luas, terutama karena ketegangan geopolitik di maritim Asia Tenggara tetap akut. Contoh keberhasilan diplomasi maritim membantu menjaga ketertiban, memperjelas hak dan tanggung jawab yurisdiksi, memungkinkan negara mengakses hak maritim mereka berdasarkan hukum internasional, dan memfasilitasi kerja sama yang lebih luas untuk melawan kontestasi dan ketidakpastian dalam domain maritim utama.

Sumber: The Jakarta Post

Translate