Home » Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dan 2 Dirjen Kominfo
Asia Crime Economy Indonesia National Security News

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dan 2 Dirjen Kominfo


Kejakaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya eks Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta sejumlah petinggi di Kementerian Kominfo.

“(Saksi yang diperiksa) DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Selain itu, saksi lainnya adalah SMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, ada SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) yang juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saksi lainnya adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan; IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, ada ES selaku Staf Project Management Office (PMO) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Serta, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketut menyebut kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucapnya.

Diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Terkait ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com

Translate