Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA.
Penetapan tersangka ini dalam kaitannya dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di wilayah PT Antam UPBN Konawe Utara dengan PT Lawu dan Perusda di areal seluas 22 hektare. KSO terjalin sejak 2021 hingga saat ini. “Seharusnya KSO dijual ke Antam. Tapi ternyata hanya sebagian kecil saja yang diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau terbang dari PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusran Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Patris, lembaganya masih meminta bantuan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelum menetapkan tiga tersangka, Patris mengatakan penyidik terlebih dulu menggeledah beberapa lokasi seperti kantor PT Lawu di kompleks perumahan Citra Land Kendari dan kediaman bos PT KKP di Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, serta kantor PT Antam.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa 31 saksi. Patris menyatakan penyidik bakal menetapkan tersangka baru. “Kemungkinan besar ada tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, investigasi Majalah Tempo edisi Januari 2023 menemukan perusahaan tambang itu mencuci nikel hingga ke smelter. Pengiriman nikel sukses sampai ke smelter karena mereka memakai dokumen perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang memiliki izin lengkap seperti RKAB maupun IPPKH. Para penambang menyebutnya sebagai “dokter” alias dokumen terbang. Berkat dokumen terbang dua perusahaan, para kontraktor Antam bisa menjual nikel ke smelter meski tak punya izin.
Sumber: Tempo.co