Home » CEK FAKTA: Johnny Plate Dimiskinkan & Divonis Hukum Mati Akibat Korupsi BTS 4G?
Crime Economy Indonesia News Politics

CEK FAKTA: Johnny Plate Dimiskinkan & Divonis Hukum Mati Akibat Korupsi BTS 4G?



Beredar video di Facebook yang menyebut bahwa Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis hukum mati akibat korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Disebutkan Johnny G Plate resmi divonis hukum mati pada 4 Juni 2023. Selain dihukum mati Johnny juga dimiskinkan.

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan isi video. Hasilnya dalam video berdurasi 7:35 itu, tidak ditemukan pernyataan soal Johnny G Plate resmi divonis hukum mati.

Narator dalam video membacakan ulang artikel tribunmuria.com berjudul “Menunggu Johnny G Plate ‘Bernyanyi’ Aliran Dana Rp8,32 T, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Main Sendiri.”

Artikel itu membahas soal Banyak pihak menunggu mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate ‘bernyanyi’ ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tak mungkin dinikmati Johnny G Plate dan 6 tersangka lain.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu pasti dinikmati banyak pihak. Tidak mungkin, tegas dia, dana sebesar itu hanya menjadi bancakan sedikit orang.

Penelusuran lain juga tidak ditemukan pencarian soal vonis hukum mati untuk Johnny G Plate.

Sebagai informasi, kasus Johnny G Plate masih bergulir di Kejagung dan belum dibacakan vonis. Terbaru, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.

“Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Selain bukti yang cukup, Kejagung mengungkap hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp8,32 miliar.

Akibat perbuatannya, politi partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk kepentingan penyidikan.

Kesimpulan

Johnny G Plate resmi divonis hukum mati adalah tidak benar alias hoaks. Faktanya, Johnny masih ditahan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sumber: Merdeka.com

Translate