Home ยป Tambah Sertifikat Sekolah Mengemudi, Begini Syarat Bikin SIM Baru
Featured Global News Hukum Indonesia News

Tambah Sertifikat Sekolah Mengemudi, Begini Syarat Bikin SIM Baru


Jakarta – Bikin SIM kini wajib menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Berikut syarat-syarat pembuatan SIM baru.

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti legal seseorang bisa berkendara di jalan. Untuk itu, seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki SIM. Membuat SIM tak bisa asal, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Pertama ada persyaratan usia, untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal 17 tahun. Berlanjut ke persyaratan administrasi yang kini pemohon wajib melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi.

“Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip detikNews.

Lebih lengkapnya, berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.

Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Pemohon SIM juga harus dinyatakan lulus ujian untuk penerbitan SIM berupa ujian teori dan ujian praktik. Nah bila semua persyaratan itu sudah dipenuhi, maka kami bisa mendapatkan SIM.

Sumber: Detik

Translate