Home » Diwarnai Protes, RUU Kesehatan Lanjut Ke Tahap Pengesahan Paripurna
Featured Global News Indonesia News Politics

Diwarnai Protes, RUU Kesehatan Lanjut Ke Tahap Pengesahan Paripurna


Jakarta, CNN Indonesia — Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan.
Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6).

“Apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna?,” tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/6).

“Setuju,” kata peserta yang hadir. Nihayatul selanjutnya mengetok palu sekali.

Sebanyak tujuh fraksi,PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju Omnibus Law RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna. Lalu dua fraksi lainnya yakni Demokrat dan PKS menolak.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan tak sepakat lantaran RUU Kesehatan masih memiliki sejumlah persoalan mendasar.

“Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” ujar Aliyah.

Senada, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu cepat sehingga kurang menyerap banyak masukan dari masyarakat. Ia tak ingin nasib calon beleid ini akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang sebelumnya menimbulkan polemik.

“Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” kata Netty.

Nihayatul berharap RUU Kesehatan ini dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada hari ini, Selasa (20/6).

“Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna besok tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang,” kata Nihayatul kemarin.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago mengatakan kemungkinan RUU ini belum akan disahkan pada hari ini.

“Sepertinya belum hari ini,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Senada, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani turut memastikan omnibus law RUU Kesehatan belum masuk pada agenda rapat paripurna hari ini.

“Nampaknya belum masuk agenda rapur hari ini. Artinya, belum akan disahkan pada rapat paripurna hari ini,” kata Netty.

RUU Kesehatan belakangan ini menuai polemik dan mengalami penolakan dari berbagai pihak. Penolakan paling kerang muncul dari lima organisasi profesi (OP) yang bergerak di bidang kesehatan.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Organisasi ini berpendapat RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Sumber: CNN Indonesia

Translate