Jakarta – Polisi menyampaikan perkembangan kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33). Ditlantas Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Latif mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
“Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 (KUHP),” kata Latif.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya per hari ini.
“Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.
Lanjut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV di lokasi, kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka OS (26) bukan kecelakaan. Penyidik menilai ada unsur kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan-pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV. Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338,” tuturnya.
Sumber: Detik