Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meresmikan bursa kripto Indonesia melalui Surat Keputusan No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, pengesahan sebagai PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai operator bursa berjangka aset kripto.
Bappebti juga mengeluarkan Keputusan No. 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 yang menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan di pasar dan Keputusan No. 01/BAPPEBTI/SP- PTPAK/07/2023 tanggal 20 Juli yang menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset kripto.
Didid menjelaskan bahwa pendirian bursa, clearing house, dan tempat penyimpanan mata uang kripto membuktikan kehadiran pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan berkeadilan.
“Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai nasabah,” kata Didid dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Menurutnya, pembentukan tersebut dilakukan pada masa transisi Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar industri kripto Indonesia tetap berjalan, terjaga dengan baik, dan berkontribusi terhadap perekonomian melalui penerimaan negara.
Bappebti akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat untuk mengembangkan dan memperkuat crypto exchange, clearing house, dan depository.
“Ke depannya, industri dan perdagangan kripto dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” kata Didid.
Perdagangan fisik aset kripto, lanjutnya, memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto dapat mengalami kenaikan atau penurunan drastis dalam waktu singkat.
“Untuk itu, masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik tentang manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” pungkas Didit.
Sumber: Tempo