Home ยป Jokowi Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dikaji Ulang
Berita Government Indonesia

Jokowi Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dikaji Ulang


Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini menggelar rapat terbatas (ratas) membahas mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam ratas tersebut, Jokowi meminta agar tata kelola penempatan PMI dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dikaji.
“Dan Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Ida menjelaskan, nantinya tata kelola penempatan yang akan dikaji mulai keberangkatan hingga kepulangan para pekerja migran ke Tanah Air. Dengan langkah tersebut, diharapkan perlindungan kepada PMI akan menjadi lebih baik.

“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kita akan coba review Undang-Undang 18/17 ini, melihat bagaimana penempatan. Penempatan itu kan dimulai dari berangkat, ketika bekerja, sampai kembali,” tutur dia.

“Harapannya dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” imbuh Ida.

Selain itu, Ida menyebutkan, Jokowi meminta dia dan Mendagri Tito Karnavian melakukan evaluasi penempatan PMI. Pun mengevaluasi peran kepala desa dan pemerintah daerah.

“Saya dan Pak Mendagri melakukan evaluasi penempatan itu. Jadi termasuk bagaimana peran pemerintah daerah, peran di Undang-Undang 18/17 itu, termasuk menjelaskan peran kepala desa. Dari kepala desa sampai pemerintah kabupaten, kota, itu punya kewenangan masing-masing. Nah kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/17,” papar dia.

Ida mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Mendagri untuk membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Jadi saya dan Pak Mendagri bersepakat untuk melakukan rakor lah semacam rakor yang melibatkan pemberangkatan PMI,” pungkas Ida.

Source : detikNews

Translate