Home ยป BP2MI Dorong Perubahan Aturan Agar Pekerja Migran Tak Disingkat ‘PMI’
Asia Economy Indonesia News Politics

BP2MI Dorong Perubahan Aturan Agar Pekerja Migran Tak Disingkat ‘PMI’


Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) bicara soal penggunaan singkatan PMI untuk Pekerja Migran Indonesia. BP2MI mengaku sedang mendorong perubahan aturan agar pekerja migran Indonesia tak lagi disingkat dengan PMI yang identik dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Rinardi, awalnya mengatakan penggunaan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia itu muncul setelah adanya perubahan Undang-Undang pada tahun 2017.

“Seiring dengan semangat Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan perbaikan tata kelola dan juga pelindungan pekerja migran Indonesia maka terjadilah perubahan fundamental secara regulatif dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih humanis, bermartabat, serta mengadopsi terminologi dalam konvenan internasional yaitu Migrant Worker atau Pekerja Migran,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Senin (5/6/2023).

“Adanya perubahan regulasi maka merubah pula definisi dan peristilahan untuk menyebut pekerja migran,” sambungnya.



Dia juga menjelaskan soal penyebutan lembaga BP2MI yang diatur dalam Perpres nomor 90 tahun 2019. Menurutnya, BP2MI sedang mendorong agar Perpres tersebut diubah agar ada sinkronisasi singkatan BP2MI dengan pekerja migran Indonesia sehingga tak lagi disingkat PMI.

“BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi akronim BP2MI penggunaan frasa singkatan pekerja migran Indonesia dengan sebutan lain selain PMI,” ujarnya.

Dia mengatakan BP2MI menyadari singkatan PMI sudah diatur dalam UU 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dia menegaskan PMI dan BP2MI berbeda secara lembaga, logo dan fungsinya.

“Bahwa BP2MI sepenuhnya menyadari penggunaan akronim PMI telah diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” ujar Rinardi.

Dia mengatakan BP2MI juga tidak pernah menggunakan singkatan PMI secara tunggal. Menurutnya, semua produk BP2MI telah melalui harmonisasi oleh Kemenkumham dan lembaga terkait.

“Baik Peraturan BP2MI, Keputusan Kepala BP2MI dan peraturan teknis lainnya tidak pernah menggunakan akronim PMI secara tunggal,” ujarnya.


Dia mengatakan BP2MI juga tak bisa memaksa pihak lain untuk menggunakan atau tidak menggunakan singkatan PMI untuk menunjukkan pekerja migran Indonesia. Dia juga menyebut BP2MI menyadari bahwa singkatan tersebut merupakan bentuk perubahan dari singkatan TKI.

“Tindak lanjut yang kami lakukan saat ini. Kami tidak pernah membuat frasa akronim PMI itu berdiri sendiri. Dia selalu ada sambungannya. Karena adanya hal ini, kami sudah buat surat edaran ke seluruh unit kerja kami. Bahwa BP2MI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor: SE.17/SU/HK.02.01/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia dan Surat Himbauan kepada Kementerian/Lembaga Nomor: B.191/SU/HK.02.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

“Sehingga singkatan PMI harus dipanjangkan menjadi pekerja migran Indonesia tanpa singkatan. Itulah pilihan kami dan akan kami sampaikan juga ke pihak internal serta stakeholder terkait,” sambungnya.

Sumber: Detik News

Translate