Home ยป KPK Sebut Hasil Korupsi Bupati Pemalang Dipakai untuk Muktamar Parpol
Crime Economy Indonesia National Security News Politics

KPK Sebut Hasil Korupsi Bupati Pemalang Dipakai untuk Muktamar Parpol





KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). KPK menyebut dana yang diterima Mukti Agung dalam kasus korupsi tersebut untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik.
“Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).



Adi Jumal Widodo (AJW) sendiri merupakan orang kepercayan dari Mukti Wibowo. Adi Jumal ditunjuk oleh Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.

“MAW mempercayakan AJW untuk mengurus perarutan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang,” katanya.

Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biayanya pun bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.

“Jadi untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati. Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut,” ungkapnya.

Asep mengatakan penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan di kantor Adi Jumal, dan langsung diinformasikan ke Mukti Agung. Jadi, kata Agus, Adi Jumal berperan sebagai perantara.

“Penyerahan secara tunai di kantor AJW, dan selalu di informasikan ke sodara MAW. Jadi AJW ini perantaranya. Karena MAW adalah bupatinya,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga tersangka kini ditahan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK,” ucap Asep, Senin (5/6).



Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman. Ketiganya pejabat di Pemkab Pemalang.

Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.

“KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep.

Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:

1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)

Sumber: Detik News

Translate