Home » KPK Sebut Praktik Pungli Ditemukan Di Rutan Gedung Merah Putih
Crime Featured Global News Indonesia News

KPK Sebut Praktik Pungli Ditemukan Di Rutan Gedung Merah Putih


TEMPO.COJakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, temuan praktik pungutan liar atau pungli terjadi di rutan Gedung Merah Putih KPK. 

“Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali lepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Juni 2023. 

Ali beralasan, Rutan Gedung Merah Putih KPK sering mendapatkan inspeksi mendadak atau sidak dari Dewan Pengawas KPK, sehingga dapat dengan mudah ditemukan adanya indikasi tersebut. 

Namun, kata Ali, pihaknya tidak akan berhenti pada Rutan Gedung Merah Putih melainkan di tiga Rutan lainnya. 

“Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” kata Ali. 

Gedung Merah Putih merupakan kantor mulai dari unsur pimpinan hingga pegawai. Gedung berlantai 16 itu juga digunakan untuk memeriksa saksi dan tersangka korupsi ataupun para pihak yang hendak melaporkan LHKPN. 

Di belakang gedung tersebut ada gedung penunjang yang pada bagian bawahnya merupakan ruang tahanan pelaku korupsi. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di rutan KPK. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut. 

“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023. 

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana. 

“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. 

“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK,” kata Albertina. 

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. 

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” kata Albertina.

Sumber: Nasional Tempo

Translate