Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi menahan penanaman modal negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp 3 triliun. Alasannya karena kinerja keuangan perseroan yang buruk.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, mengatakan Waskita Karya berencana mendapatkan modal dari pemerintah Rp 3 triliun di tahun 2022, namun dalam perjalanannya realisasi penjualan (sales) tidak mencapai target.
“Kalau tidak salah sales-nya Rp 28 triliun atau Rp 26 triliun tapi yang tercapai hanya Rp 16 triliun jadi terjadi gap. Saat titik itu kita dapat laporan bahwa keadaannya memburuk,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR, Selasa (28/3).
Rionald melanjutkan, kinerja keuangan Waskita Karya di tahun tersebut menjadi tidak sesuai ekspektasi pemerintah, ditambah lagi dengan proses restrukturisasi utang yang masih berjalan. Padahal pemerintah dan DPR sudah sepakat akan mencairkan PMN.
Kita sampaikan ke komite privatisasi, menurut hemat kami lebih baik yang Rp 3 triliun itu kita hold kalau tidak itu bisa jadi bagian budel restrukturisasi,” ungkap dia.
Dengan demikian, dia juga menyebutkan pihak Waskita Karya masih dalam tahap bernegosiasi kepada para kreditur untuk menyelesaikan restrukturisasi agar tidak terjadi gagal bayar (default).
“Saat ini dilakukan pembicaraan dulu dengan para bankir kreditur sehingga dilakukan penjadwalan, jadi belum default tapi masih penjadwalan untuk Waskita,” kata Rionald.
“Situasinya belum default tapi dilakukan perpanjangan waktu, dinegosiasikan perpanjangan waktu jadi masih stand still,” sambungnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo, menyayangkan pemerintah yang membiarkan Waskita Karya berada diujung tanduk default padahal sudah setuju akan diberikan suntikan modal Rp 3 triliun di tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga tercatat telah menyalurkan PMN kepada Waskita Karya sebesar Rp 7,9 triliun dan dana segar dari publik melalui rights issue sebesar Rp 4 triliun di tahun 2021.
“Saya terus terang enggak ngerti, padahal kita selalu kasih Waskita ini berapa banyak, tetapi kenapa sampai default di pasar modal. Kenapa kita memberikan PMN begitu besar nilainya,” tegas Andreas.
Sebelumnya, Waskita Karya menunda bayar bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menyetop perdagangan saham emiten konstruksi BUMN tersebut.
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan Waskita Karya tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan dalam melakukan penyehatan keuangan.
“Selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi,” tambah Ermy.
Dia melanjutkan, Waskita Karya akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA yang di dalamnya termasuk juga permohonan standstill atas pembayaran kewajiban finansial kepada kreditur dan kepada pemegang obligasi dalam rangka equal treatment selama maksimal 6 bulan ke depan.
Sumber: Kumparan