Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia merupakan tantangan besar, terutama bagi pemerintah. Didik menekankan perlunya restrukturisasi dalam upaya pemberantasan korupsi, melibatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.
Menurut beberapa indikator terkini, tindakan korupsi di Indonesia semakin memprihatinkan. Menurut indeks perilaku antikorupsi (IPAK), skor IPAK pada 2023 turun menjadi 3,92 dari 3,93. Selain itu, survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 mencatat skor indeks 71,9, mengalami penurunan dari capaian 2021 sebesar 72,4.
Data dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun menjadi 34 pada tahun 2022 dari 38 pada 2021. Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa 1.385 pejabat telah dipenjara akibat korupsi dalam periode 2004-2022.
“Kita harus melakukan rekonsolidasi terkait pemberantasan korupsi ini dengan basis evaluasi yang utuh. Kita harus tahu rintangan di mana, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun pendidikan anti korupsi,” ujar Didik kepada Beritasatu.com pada Jumat (15/12/2023).
Menurut Didik, pemberantasan korupsi memerlukan penguatan dalam penindakan, pencegahan, dan edukasi anti-korupsi. Dia juga menyoroti bahwa perilaku korupsi kini merambah ke tingkat dasar, terutama dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa dan sektor pendidikan.
Didik menekankan bahwa seluruh pihak, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, harus terlibat dalam pencegahan dan pengawasan korupsi. Peta jalan pemberantasan korupsi juga perlu dikonkretkan, dengan harapan bahwa Indonesia dapat mencapai indeks korupsi mendekati nol di masa depan.
“Road map pemberantasan korupsi ini juga harus lebih dibumikan, lebih dikonkretkan. Seluruh stakeholder harus duduk bersama-sama mengevaluasi pemberantasan korupsi dan menargetkan Indonesia bebas korupsi pada tahun tertentu, misalnya 2030 atau 2045,” ungkap Didik.
Didik menegaskan bahwa semua pihak harus berpartisipasi dalam mencapai target pemberantasan korupsi. Dalam konteks pencegahan, diperlukan upaya untuk membangun dan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, birokrasi yang terbuka, akuntabel, serta sistem-sistem yang tidak ramah kepada para koruptor, termasuk manajemen anggaran.
Selain itu, Didik berharap aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memberlakukan sanksi yang seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi.
“Jangan ada ampun! Siapa pun yang melakukan korupsi harus dihukum berat baik itu penjaranya maupun sanksi dendanya pengembalian uang negaranya begitu,” kata Didik.
Sumber : BeritaSatu.com